March 10, 2009

Marwoto: Jaksa Penuntut Umum Salah Kaprah

Sidang kasus kecelakaan Pesawat Garuda di Yogyakarta kembali digelar di Pengadilan Tinggi Sleman, Jl KRT Pringgodiningrat, Selasa (10/3/2009). Pada sidang kali ini terdakwa Marwoto membacakan pembelaannya terhadap tuntutan jaksa penuntut umum.

Marwoto menilai jaksa penuntut umum telah salah kaprah karena selama persidangan hanya membahas aspek bagaimana atau kronologi kecelakaan, bukan penyebab terjadinya kecelakaan.

"Selama ini dari dakwaan hingga tuntutan, jaksa penuntut umum hanya membahas bagaimana atau 'how' terjadinya kecelakaan, berdasarkan versi yang salah kaprah," ungkap Marwoto.

Marwoto yakin telah bertindak sesuai dengan prosedur standar operasional, hal ini yang tidak menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum dalam mengajukan tuntutan.

"Jaksa penuntut umum mempunyai kekeliruan dalam menyimpulkan pemahaman teknis penerbangan, padahal yang saya kerjakan waktu itu sama sekali tidak melanggar SOP".

Marwoto berharap dengan pembelaannya ini masyarakat kemudian dapat mengetahui apa sebenarnya penyebab kecelakaan, bukan proses terjadinya kecelakaan yang selama ini beredar.

"Berita yang beredar di luar hanya menyebutkan informasi tentang bagaimana atau 'how' kecelakaan itu terjadi, pembelaan ini juga memberikan informasi kepada masyarakat mengapa kecelakaan dapat terjadi," pungkas Marwoto.

Sidang selanjutnya digelar pada hari Kamis 19 Maret 2009 dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum.(dny)

0 Comments: