March 04, 2009

Upah Tenaga Pelipat Surat Suara Sesuaikan UMR Daerah

Penyortiran dan pelipatan surat suara untuk pemilu 2009, seakan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat setempat. Harga yang dibayarkan untuk para pekerja itu pun berbeda di tiap daerahnya.

Di Yogyakarta, pekerja penyortir dan pelipat surat suara sudah disepakati akan mendapat imbalan Rp 75 per lembarnya. Angka itu meningkat jauh dibanding pemilu 2004 yang hanya Rp 15 per lembar. Sedangkan di beberapa daerah seperti Lombok, Garut, dan Lampung, untuk pemilu 2009, KPU setempat memberikan upah Rp 100 setiap lembarnya.

"Jadi di tempat-tempat tertentu biasanya mengukur pakai UMR (Upah Minimum Regional)," ujar Tresno Lesmono Amor, Ketua Divisi Perencanaan, Program, Keuangan, dan Logistik Pemilu KPU Provinsi DIY, di kantor KPU Provinsi DIY, Jl. Ipda Tut Harsono 47, Yogyakarta, Rabu (04/03/09).

Dijelaskan Amor, besarnya upah maksimal menurut ketentuan adalah 150 Rupiah. Karena dihitung berdasarkan UMR daerah, maka perbedaan upah di tiap-tiap provinsi menjadi suatu kewajaran.


other photo at ayutasahaya.multiply.com

"Jadi kalo perbedaan dengan daerah lain atau provinsi lain tidak masalah, misalnya UMR-nya tinggi, sudah jelas dia tidak mungkin 75 Rupiah, pasti lebih, 100 atau 150 (Rupiah) itu maksimal," kata Amor.

Di Yogyakarta, lanjut Amor, dengan 75 Rupiah mereka harus menyediakan konsumsinya sendiri selama bekerja. "Mereka istilahnya 'lepas', mereka menyediakan sendiri konsumsi mereka, itu sudah kita hitung, itu di atas UMR, tidak cuma pas, tapi diatasnya".

KPU Provinsi Yogyakarta sudah melakukan beberapa kali simulasi pelipatan, dan bagi mereka yang ahli maupun belum ahli melipat, diasumsikan dapat menghasilkan rata-rata 600 lembar setiap harinya. Menurut asumsi tersebut, berarti dalam sehari mereka dapat mengumpulkan Rp 45.000.

Mekanisme perekrutan tenaga pelipat sendiri merupakan kewenangan KPU Kabupaten/Kota. Biasanya direkrut dari daerah sekitar tempat penyortiran. Namun besarnya upah, harus menyesuaikan dengan keputusan yang diambil oleh KPU Provinsi.

"Kalau mereka (KPU Kabupaten/Kota) tidak melakukan itu, nanti akan diprotes oleh masyarakat. Apalagi kita sudah mengumumkan 75 Rupiah, harus sama," tandas Amor.(dny)

0 Comments: