March 11, 2009

Partai Politik DIY Wajib Daftarkan Tim Pelaksana Kampanye

Kampanye pemilu partai politik (parpol) di Yogyakarta akan dimulai pada tanggal 17 Maret 2009 mendatang. KPU Provinsi DIY pun sudah menerbitkan jadwal kampanye masing-masing parpol. Selama hampir satu bulan, setiap parpol hanya mendapat jatah dua kali kampanye. Hal itu disampaikan Nasrullah, anggota KPU Provinsi DIY, di kantor KPU Provinsi DIY, Jl. Ipda Tut Harsono 47, Yogyakarta, Rabu (11/3/2009).

Nasrullah juga menyampaikan, sebelum masa kampanye datang setiap parpol harus mendaftarkan siapa tim pelaksana kampanyenya. "Sebagaimana ketentuan dalam UU No 10/2008, dan peraturan KPU No 19/2008, parpol dan calon anggota DPD wajib mendaftarkan tim pelaksana kampanyenya kepada KPU," ujarnya.

Tim pelaksana itu, kata Nasrullah, yang akan bertanggungjawab terhadap setiap kegiatan kampanye yang dilakukan oleh partai politik maupun calon anggota DPD. Selain tim pelaksana kampanye, setiap parpol juga wajib mendaftarkan siapa petugas kampanye, dan juru kampanye mereka.

"Yang bertanggungjawab adalah pelaksana kampanye, jadi ada pelaksana kampanye, petugas kampanye, dan juru kampanye, tugasnya pun berbeda," jelas Nasrullah.

Menurut keterangannya, sampai saat ini belum ada parpol di DIY dan calon anggota DPD yang mendaftarkan tim pelaksana kampanye. Jika tidak segera mendaftarkan, maka setiap kegiatan parpol yang diketahui tidak memiliki tim pelaksana, akan dibubarkan.

"Yang jelas, berarti aktivitas itu tidak ada penanggungjawabnya, artinya tidak bisa melakukan kampanye, karena tidak ada yang bertanggungjawab, konsekuensinya akan dibubarkan," tegas Nasrullah.

KPU Provinsi DIY menghimbau agar setiap parpol memenuhi ketentuan yang diamanatkan dalam UU maupun peraturan KPU itu. Menurut Nasrullah, yang penting daftarkan dulu, jika mengalami perubahan atau ada tambahan itu tidak jadi masalah.

"Cukup daftarkan dulu tim pelaksanan kampanye H-3 sebelum tanggal 17 besok, kalau petugas kampanye dan jurkam (juru kampanye) itu bisa belakangan," tandas Nasrullah.(dny)

0 Comments: