Menurut Undang-undang No 10/2008, setiap partai politik (parpol) wajib melaporkan dana kampanye sebelum tanggal yang telah ditetapkan. Di Yogyakarta, 35 parpol peserta pemilu selamat dari ancaman pasal 138 undang-undang tersebut.
"Sudah bisa dipastikan, 35 pengurus parpol di DIY tidak ada satu pun yang akan didiskualifikasi, selamat dari ancaman pasal 138 UU No 10/2008," ujar Nasrulah, anggota KPU Provinsi DIY, di kantor KPU Provinsi DIY, Jl. Ipda Tut Harsono 47, Yogyakarta, Rabu (11/3/2009).
Seluruh calon anggota DPD juga dipastikan tetap menjadi peserta pemilu karena sudah menyerahkan laporan dana awal kampanyenya.
"Khusus calon anggota DPD, tidak ada satupun yang terancam, semua sudah menyampaikan laporannya," ungkap Nasrullah.
Menurut data, Partai Amanat Nasional melaporkan dana dengan jumlah terbesar, yakni Rp 415.000.000. Sedangkan laporan dana terkecil adalah Rp 100.000 yaitu Partai Matahari Bangsa, Partai Republikan, Partai Bintang Reformasi, Partai Patriot, Partai Indonesia Sejahtera, dan Partai Sarikat Indonesia.
Di jajaran calon anggota DPD, Gusti Kanjeng Ratu Hemas menempati posisi teratas dengan laporan dana sejumlah Rp 275.903.000. Kemudian, dana terkecil dilaporkan oleh Tigan Solin, yaitu Rp 30.000.
Nasrullah menilai, kecilnya laporan dana kampanye parpol maupun calon anggota DPD mungkin terjadi karena ada beberapa parpol yang baru membuka rekening khusus dana kampanye pada bulan Maret 2009.
"Ada beberapa parpol yang baru membuka rekening khusus dana kampanye itu bulan Maret ini, atau sebelum kita tutup kemarin tepatnya pada tanggal 9 Maret," ungkap Nasrullah.
Masalahnya, menurut Nasrullah, terletak pada adanya dana yang sudah dipakai oleh parpol maupun calon DPD sebelum mereka membuka rekening khusus dana kampanye. Oleh karena itu, setiap parpol dan calon anggota DPD wajib untuk tetap mencatat setiap pemasukan maupun pengeluaran sebelumnya dengan apa adanya.
"Seluruh transaksi ditulis pada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Dilaporkan paling lambat H+10 di tingkat kabupaten/kota, H+12 di tingkat provinsi, dan H+15 di tingkat pusat," tandas Nasrullah.(dny)
March 11, 2009
Seluruh Parpol di DIY Selamat
posted by Dany Ismanu at 2:31 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)


0 Comments:
Post a Comment