February 26, 2009

Jaksa Agung Tanggapi Polemik Kemas dan Salim

Hujan kritik kepada Kejaksaan Agung terkait polemik pengangkatan Kemas Yahya Rahman dan M. Salim, akhirnya membuat Jaksa Agung Hendarman Supandji angkat bicara. Ia menjelaskan garis besar kronologinya kepada wartawan usai meresmikan Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Jl. Sukonandi No. 4, Yogyakarta (26/02/09).

"Pak Kemas sebagai staf ahli tidak memperoleh pekerjaan, tidak ada pekerjaan yang saya berikan kepada pak Kemas," ungkap Hendarman.

Menurutnya, hampir sepuluh bulan dari Maret hingga Desember 2008, Kemas Yahya dan M. Salim terkesan menganggur. Sehingga, ia wajib memberikan suatu pekerjaan lebih. Bahkan diceritakan Hendarman, Kemas Yahya sampai bertanya dan meminta pekerjaan darinya.

"Pak apakah saya didiamkan begini saja, tidak diberi suatu pekerjaan, hak saya mana pak?" tutur Hendarman menirukan kata-kata Kemas Yahya.

"Kalau saya tidak berikan pekerjaan, saya melanggar HAM, UUD 45 pasal 28D," ujar Hendarman kepada wartawan. "Jadi saya sebagai pimpinan kejaksaan wajib hukumnya untuk memberikan pekerjaan. Maka yang paling cocok adalah di Jampidsus," lanjutnya.

Penempatan Kemas Yahya dan M. Salim di jajaran pemantau penanganan kasus korupsi diakui Hendarman bercermin dari jam terbang dan kredibilitas mereka berdua. Akhirnya pengangkatan itu berujung hujan kritik, dan sebelum menimbulkan polemik lebih jauh, kejaksaan menarik kembali keputusannya.

"Kan sekarang menjadi masalah, menjadi kontroversial yang benar dan yang salah. Oke, saya slow down saja daripada menimbulkan masalah baru kebijaksanaan saya ini," pungkas Hendarman.(dny)

0 Comments: