Tujuh partai politik di Yogyakarta terancam tidak ikut pemilu karena belum menyerahkan rekening dan laporan awal dana kampanye. Hal itu disampaikan oleh Mohammad Najib, Divisi Humas KPU DIY di ruang Media Center KPU Yogyakarta (25/02/09).
"Partai politik yang tidak menyampaikan laporannya beserta rekening akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu," ungkap Najib.
Ketujuh partai politik itu adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Republikan, Partai Merdeka, Partai Buruh, dan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK).
Disampaikan pula oleh Najib, batas akhir pelaporan rekening dan dana kampanye ditetapkan pada tanggal 9 Maret 2009. Partai politik yang tidak melapor hingga batas akhir dipastikan bakal kehilangan suara di Yogyakarta.
"Tentu saja sesuai levelnya, kalau yang tidak mengirim itu level pengurus di DIY, ya mereka tidak bisa ikut pemilu di DIY".
Berkaitan dengan hal ini, KPU Provinsi DIY akan segera memberikan peringatan. "Kita akan segera mengirim surat ke partai yang belum lengkap, kalau bisa hari ini," tandas Najib.(dny)
February 25, 2009
Tujuh Parpol di Yogyakarta Terancam Tidak Ikut Pemilu
posted by Dany Ismanu at 4:52 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)


0 Comments:
Post a Comment