February 12, 2009

Massa FPI Geruduk PN Yogyakarta


ohter photo at ayutasahaya.multiply.com

Demi membela anggotanya, Emiwati, yang menjadi korban penipuan, puluhan massa Front Pembela Islam (FPI) Yogyakarta menghadiri kasus utang piutang di Pengadilan Negeri Yogyakarta (12/02/09)

Puluhan massa FPI tersebut menuntut agar terdakwa Ismayawati segera ditahan. Menurut Bambang Raharjo, koordinator FPI Yogyakarta, persidangan Ismayawati yang dimulai sekitar bulan Agustus 2008 banyak kejanggalan dan ketidakwajaran yang membuat terdakwa masih bebas sampai saat ini. "Untuk menahan terdakwa sudah ada buktinya, sudah cukup," ujarnya.

Christo Arvian, salah satu kuasa hukum korban menjelaskan masksud kedatangan massa FPI tersebut. "Kami memonitoring jalannya sidang Maya dengan Emi sesuai dengan koridor keadilan yang kita harapkan," ungkapnya.

Emiwati melaporkan Ismayawati pada akhir September terkait hutang yang tak kunjung dilunasi. Hampir mencapai angka 4 milyar, Maya meminjam uang Emi untuk melancarkan usahanya di bidang elektronik. Namun, pada jangka waktu yang telah ditentukan bersama, Maya tidak dapat melunasinya.

Sidang kali ini menghadirkan dan membacakan keterangan dua saksi: Sulistiawati dan Slamet Riyanto. Majelis Hakim yang diketuai oleh Rangkilemba, SH. memutuskan menunda persidangan selama satu minggu, dilanjutkan pada hari Kamis (19/02/09) minggu depan. Hal ini karena jaksa penuntut umum, M. Arief, SH. hendak mendatangkan kembali satu saksi.

"Kita terus mendukung, terus memantau," tandas Bambang seusai persidangan. Riuh rendah massa FPI membubarkan diri.
(dny)

0 Comments: